e-Faktur: Satu Aplikasi Berbagai Manfaat

Menurut Badan Pusat Statistik tahun 2014, Indonesia merupakan negara dengan luas wilayah geografi 1.910.931,32 Km2 dan memilik penduduk sebanyak  248.818.100 orang. Indonesia masuk ke dalam katagori negara berkembang yang memiliki banyak potensi ekonomi. Sehingga banyak terdapat industri-industri dari berbagai sektor terdapat di Indonesia. Banyak investor-investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Jumlah perusahaan yang ada di Indonesia menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2012 sekitar 23,257 unit dan terus berkembang sampai tahun 2014. Begitu banyak juga perusahaan yang akan melakukan berbagai transaksi di Indonesia.

Atas dasar tersebut akan timbul kewajiban-kewajiban di bidang perpajakan, mulai dari mendaftarkan usaha, menghitung pajak terhutang, melaporkan pajak serta kewajiban membuat faktur pajak bagi pengusaha. Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Dalam sejarahnya, faktur pajak pertama kali diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 432/KMK.04/1984. Faktur pada tahun 1984 hanya terdapat satu jenis dan diisi secara manual. Pada tahun 1985 diterbitkan juga faktur pajak sederhana untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan secara eceran dan berupa barang kena pajak yang sudah jadi. Faktur pajak sederhana digunakan sampai tahun 2012 lalu peraturannya dicabut. Sehingga sekarang hanya ada faktur pajak standar rupiah dan faktur pajak mata uang asing.

Faktur pajak adalah sebuah dokumen yang sangat penting untuk penjual karena merupakan bukti otentik telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pihak pembeli. Sedangkan bagi pihak pembeli, dengan adanya faktur pajak maka PKP dapat mengkreditkan atau mengurangi PPN yang harus dibayar. Namun faktur pajak dapat menyebabkan terjadinya lebih bayar jika faktur pajak pembelian lebih tinggi daripada faktur pajak penjualan dan dapat direstitusi atau diminta kembali ke negara yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak sepanjang 2008-2013 terdapat 100 kasus faktur pajak bodong yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun. Bisa dikatakan, sebanyak 50 persen kasus pengemplangan pajak bermodus laporan faktur pajak fiktif. Sehingga Direktorat Jenderal Pajak membuat Satuan Tugas Khusus terkait faktur pajak fiktif.

Untuk menanggulangi terjadinya praktek faktur pajak fiktif, pada tahun 2013 Direktorat Jenderal Pajak membuat E-Tax Invoice (e-Faktur) yaitu sebuah aplikasi elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk membuat faktur pajak.  Penggunaan aplikasi e-faktur dilakukan secara bertahap oleh Pengusaha Kena Pajak. Mulai tanggal 1 Juli 2014, diberlakukan kepada 45 Pengusaha Kena Pajak. Mulai tanggal 1 Juli 2015, diberlakukan kepada PKP yang terdaftar di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta Khusus, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali. Sedangkan secara nasional baru mulai tanggal 1 Juli 2016.

e-Faktur dan Solusi Menanggulangi Faktur Pajak Fiktif

Data Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2009 – 2013 menunjukan bahwa kenaikan penerimaan negara dari sektor PPN dan PPnBM pada 2009 193,07 triliun rupiah menjadi 384,72 triliun rupiah di 2013. Ini menunjukan peningkatan yang sangat baik dari wajib pajak tentang kesadaran PKP dalam melaksanakan kewajiban di bidang perpajakan khususnya PPN. Namun dari peningkatan dari penerimaan negara dari PPN masih belum efektif karena masih banyak ditemukannya peredaran dan penggunaan faktur pajak fiktif. Dari data DJP tahun 2009-2013:

Grafik 2.1 Data Penyalahgunaan Faktur Pajak

e_faktur_1
Sumber : Laporan Tahunan DJP

Ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun menurut Direktorat Jenderal Pajak. Untuk menanggulangi hal tersebut DJP membuat sebuah sistem yaitu e-Faktur. Latar belakang DJP mengeluarkan e-Faktur adalah

  1. Penyalahgunaan wewenang PKP dalam menggunakan faktur pajak.
  2. Beban administrasi dari faktur pajak terus meningkat.

E-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan PER 16/PJ/2014. Setiap Pengusaha Kena Pajak nantinya tidak lagi membuat faktur pajak dalam bentuk manual tetapi dalam bentuk elektronik.

Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya menanggulangi peredaran dan penggunaan faktur pajak fiktif sebelum memberlakukan e-Faktur DJP melakukan registrasi Ulang  PKP, yakni suatu program yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan penertiban administrasi pengawasan dari PKP. Berdasarkan data DJP  tahun 2011 terdapat 870 ribu PKP. Registrasi ulang ini diatur dalam PER 05/PJ/2012. Selanjutnya program DJP adalah e-Nofa ( Elektronik Nomor Faktur ) merupakan makanisme untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf, dimana penomoran ini ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan PER 24/PJ/2012.

Bagan 2.1 Roadmap Implementasi e-Faktur

e_faktur_2

Tidak hanya registrasi ulang PKP dan penerbitan e-Nofa, dalam e-Faktur juga diterapkan QR-Code. QR-Code adalah sebuah kode yang berisi tentang informasi transaksi dari PKP. Informasi ini dapat dilihat menggunakan aplikasi QR code scanner yang terdapat dismartphone atau gadget lainnya. Sehingga pengaman dan pencegahan dari penggunaan faktur pajak fiktif jadi semakin meninngkat.

Manfaat e-Faktur dan Kendala yang Dihadapi dalam Penerapan di Indonesia

Manfaat bagi Pengusaha Kena Pajak

Dalam PER 16/PJ/2014 sudah dijabarkan kemudahan – kemudahan dari penggunaan e-Faktur yaitu :

a. Bagi PKP Penjual :

  1. Tanda tangan basah digantikan tanda tangan elektronik.
  2. E-Faktur Pajak tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan dokumen.
  3. Aplikasi e-Faktur Pajak juga membuat SPT masa PPN sehingga PKP tidak perlu lagi membuatnya.
  4. PKP yang menggunakan e-Faktur Pajak juga dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui situs pajak & tidak perlu lagi datang ke KPP.

b. Bagi PKP Pembeli :

  1. Terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena cetakan e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code. QR code menampilkan informasi tentang transaksi penyerahan : nilai DPP dan PPN dan lain-lain.
  2. Informasi dalam QR code dapat dilihat menggunakan aplikasi QR code scanner yang terdapat dismartphone atau gadget lainnya.
  3. Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur Pajak maka Faktur Pajak tersebut tidak valid.

Manfaat dari Aspek Lingkungan

Pada era global ini sering diisukan tentang global warming atau pemanasan global. Apa hubungan global warming dengan aspek pepajakan terutama e-faktur? Hubungannya sangat jelas sekali dari tahun 1983 faktur pajak dibuat secara manual menggunakan kertas, kertas dibuat dari bubur kayu, kayu diambil dari hutan. Sehingga dapat merusak paru-paru dunia dan menyebakan global warming. Mungkin ini terlihat sangat sederhana namun dampak dari penggunaan kertas ini sangat besar bagi lingkungan. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2011 terdapat 870 ribu PKP, kalau kita perhitungkan seperti tabel dibawah :

e_faktur_3

Jumlah yang kecil di awal tapi akan menjadi besar jika digunakan secara kolektif. Berapa pohon yang harus ditebang untuk membuat sebanyak 751.680 juta lembar kertas pertahun untuk membuat faktur pajak.  Itulah kenapa kita harus menerapkan green tax.

Green tax adalah sebuah kebijakan untuk mengurangi penggunaan kertas sebagai sarana administrasi serta menjaga alam dari pemanasan global. Gerakan ini sudah dilakukan oleh negara-negara maju untuk mengurangi pemanasan global. Grafik dibawah menunjukan negara yang telah menerapkan green tax.

e_faktur_4
Sumber : http://www.kpmg.com/global/en/issuesandinsights/articlespublications/green-tax/pages/default.aspx

Untuk menjalankan green tax kita harus beralih dari penggunaan kertas ke e-Tax (elektronik tax). Indonesia dengan menerapkan e-Faktur merupakan pilot project dari mulai diberlakukan e-Tax yang dimulai dari tahun 2013. Sistem e-Tax nantinya di harapkan sudah tersinkronisasi antara faktur yang dibuat dengan surat pemberitahuan masa PPN sehingga antara PKP yang menginput Pajak Masukan (PM) dan PKP yang menginput Pajak Keluaran (PK) terkonfirmasi dengan jelas sehingga tidak ada lagi penggelapan pajak dan pembuatan serta  penggunaan faktur pajak fiktif. Sebagai perbandingan Korea selatan yang menempati urutan no 5 dalam rangking green tax menggunakan e-Tax Invoice sejak  2011. Sistem yang dipakai menggunakan sistem online, penjual dapat menerbitkan faktur kepada pembeli dengan cara registrasi dahulu di esero.go.kr atau bisa menggunakan jaringan telepon, begitu juga pembeli dapat melihat transaksi yang terjadi. Bahkan di 2013 Korea Selatan sudah menerapkan e-Tax invoice melalui ponsel pintar atau smartphone. Sehingga pelaporan dan pembayaran atas value added tax lebih mudah dan cepat.

Manfaat dari Aspek Pemerintah
Bagi pemerintah penggunaan e-Faktur sangat berguna dalam :

  1. kemudahan pengawasan dengan adanya proses validasi Pajak Keluaran-Pajak Masukan (PK-PM) dan adanya data lengkap dari setiap faktur pajak.  
  2. mempermudah pelayanan karena akan mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan, dan pemberian nomor seri faktur pajak.
  3. Sistem berbasis elektronik ini akan meminimalkan penyalahgunaan penggunaan faktur pajak oleh perusahaan fiktif atau pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga potensi pajak yang hilang menjadi sangat kecil.

Kendala Penerapan e-Faktur

Tidak dipungkiri juga ada kendala-kendala yang harus diperhatikan untuk diterapkan di Indonesia. Adapun kendala tersebut adalah :

1.  Kendala gerografis di Indonesia.
Indonesia adalah negara kepulauan, dengan kondisi geografis sepert ini  tentu akan terjadi perbedaan  pembangunan dan fasilitas dalam penggunaan sistem elektronik atau internet. Tidak semua wilayah Indonesai mempunyai fasilitas komputer dan internet yang dapat menopang kinerja dari e-Faktur. Sehingga ditakutkan di daerah-daerah terpencil penerapan e-Faktur tidak berjalan secara maksimal.

2. Kendala sumber daya manusia yang menggunakan e-Faktur dan kendala dari aplikasi e-Faktur itu sendiri.
Dengan kecangihan dari e-Faktur, harus dilihat juga kemampuan dari penggunanya. Agar tidak terjadi human error dalam penggunaan dari e-faktur. Kemampuan sumber daya manusia sangat penting dalam penggunaan e-Faktur. Sehingga perlu dilakukan pelatihan dan sosialisasi menyeluruh ke seluruh wilayah di Indonesia sebelum e-Faktur di terapkan di seluruh Indonesia pada 2016 nanti. E-Faktur sebagai sistem elektronik tentu antara bahasa pemrograman yang digunakan tidak akan sama dengan bahasa yang digunakan oleh undang-undang perpajakan. Ini menyebabkan ada kemungkinan ketidak sesuaian penerapan aturan dengan pelaksanaan dari aplikasi e-Faktur itu sendiri. Pasti akan terjadi perbedaan yang perlu kita evaluasi.

Simpulan

E-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Merupak sebuah sarana yang sangat efektif dalam penanggulangi dan mencegah penggunaan faktur pajak fiktif. Dalam e-Faktur terdapat berbagai macam sistem pengamanan mulai dari e-Nofa, sistem tanda tangan elektronik, QR Code di setiap cetakan e-Faktur, dan setiap e-Faktur yang dibuat oleh PKP akan terintegrasi antara PK dan PM dari masing-masing PKP yang bertransaksi.

Selain efektif dalam mencegah PKP menggunakan faktur pajak fiktif penggunaan e-Faktur juga sangat berguna dalam meningkatkan green tax di Indonesia. Penggunaa e-Faktur dapat mengurangi penggunaan kertas dalam pembuatan faktur pajak secara manual. Sehingga kita tidak usah lagi merusak alam untuk membuat kertas untuk digunakan sabagai faktur pajak. Dari segi pemerintah penerapan e-Faktur sangan membantu dalam hal pengawasan penggunaan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak serta mengurangi beban administasi dari kantor pajak dalam hal penerbitan faktur pajak.

Walaupun banyak kemudahan dalam penerapan e-faktur perlu dilihat juga kendala yang dapat timbul dalam penggunaan e-Faktur di Indonesia. Kendala yang dapat terjadi adalah :

  1. Kendala gerografis di Indonesia.
  2. E-Faktur merupakan produk elektronik yang rentan dengan virus dan malware.
  3. Kendala sumber daya manusia yang menggunakan e-Faktur dan kendala dari aplikasi e-Faktur itu sendiri.

Sehingga kita perlu melakukan evalusai bersama dalam penerapan e-faktur di Indonesia. Dihaparkan kedepannya penerapan e-Faktur sama seperti di korea dapat digunakan di smartphone dan berbasis online. Semata-mata untuk memudahkan pengguna dari faktur pajak dan meningkatkan penerimaan negara  secara umum dan dari sektor PPN dan PPnBm khususnya.

Daftar Pustaka

Buku

  • Sukarji, Untung.2012.Pokok-Pokok PPN Pajak Pertambahan Nilai Indonesia Edisi Revisi 2012.Jakarta: Rajawali Pers

Peraturan Perpajakan

  • Undang-Undang Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009     Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069)
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER 20/PJ/2012  Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor   PER-05/PJ/2012 Tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER 17/PJ/2014  Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian  Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan,  Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER 16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor  KEP 136/PJ/2014 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

Sumber Lain

  • Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2013. 2014. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak
  • Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012. 2013. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak
  • Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2011.  2012. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak
  • Presentasi Sosialisasi e-Faktur. 2014. Direktorat Jenderal Pajak
  • Statistik Indonesia 2014. 2014. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
  • Adilla, Raisa. 2014. Penerbitan Faktur Pajak Fiktif Capai 57 Kasus. http://economy.okezone.com/read/2014/11/04/20/1060968/penerbitan-faktur-pajak-fiktif-capai-57-kasus. (Tanggal akses :  17 April 2015)
  • Ditjen Pajak Fokus Tangani Pelaku Bisnis Faktur Pajak Fiktif. http://www.pajak.go.id/content/ditjen-pajak-fokus-tangani-pelaku-bisnis-faktur-pajak-fiktif. (Tanggal akses: 17 April 2015)
  • E-Tax Incoive. http://www.kdi.re.kr/kdi_eng/highlights/govern_view.jsp?no=3662&page=315&rowcnt=10. ( Tanggal akses: 19 April 2015)
  • KPMG Green Tax Index. http://www.kpmg.com/global/en/issuesandinsights/articlespublications/green-tax/pages/default.aspx. (Tanggal akses: 19 April 2015)
  • Seluruh PKP wajib Registrasi Ulang. http://www.pajak.go.id/content/seluruh-pkp-wajib-registrasi-ulang. (Tanggal akses : 17 April 2015)
Categories: Artikel Pajak

Artikel Terkait